Jokowi : UU Terorisme Bisa Saja Direvisi, Dibikin Perppu atau UU Baru
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para
pimpinan lembaga tinggi negara untuk membicarakan soal UU Terorisme.
Jokowi mengatakan ada beberapa kemungkinan yang akan diambil untuk
memperkuat regulasi soal terorisme di Indonesia.
Jokowi
mengatakan, masalah UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Terorisme tersebut
masih dalam pembahasan, apakah akan direvisi atau tidak.
"Ini
masih dalam proses kita kan juga konsultasi dengan Ketua DPR, Ketua MPR
dan juga dengan lembaga negara yang lain. Intinya mereka mempunyai
pemikiran yang sama pentingnya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta
Pusat, Rabu (20/1/2016).
Jokowi mengatakan, muncul beberapa
usulan untuk UU tersebut. Selain revisi, ada juga usulan untuk membuat
UU baru terkait terorisme.
"Ada beberapa alternatif, yang ini
belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi UU,
bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat UU baru mengenai pencegahan," kata
Jokowi.
Lalu, kapan akan diputuskan?
"Nanti, ditunggu.
Karena memang sekarang ini memang mau tidak mau ada sebuah keperluan
yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan, sehingga polisi bisa
melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas.
Sehingga ada keberanian bertindak di lapangan," jelas Jokowi.
Salah satu pasal yang diwacanakan yakni pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat aksi teror. Apa benar Pak Jokowi?
"Termasuk di situ. Nanti di dalamnya yang berkaitan dengan itu nanti juga masuk," jawab Jokowi.
(SBR)
Jokowi : UU Terorisme Bisa Saja Direvisi, Dibikin Perppu atau UU Baru
Reviewed by Boga Aink Kuliner Kekiniana
on
10:17 PM
Rating:
No comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.