Top Ad unit 728 × 90

Jokowi : UU Terorisme Bisa Saja Direvisi, Dibikin Perppu atau UU Baru


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pimpinan lembaga tinggi negara untuk membicarakan soal UU Terorisme. Jokowi mengatakan ada beberapa kemungkinan yang akan diambil untuk memperkuat regulasi soal terorisme di Indonesia.



Jokowi mengatakan, masalah UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Terorisme tersebut masih dalam pembahasan, apakah akan direvisi atau tidak.
"Ini masih dalam proses kita kan juga konsultasi dengan Ketua DPR, Ketua MPR dan juga dengan lembaga negara yang lain. Intinya mereka mempunyai pemikiran yang sama pentingnya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Jokowi mengatakan, muncul beberapa usulan untuk UU tersebut. Selain revisi, ada juga usulan untuk membuat UU baru terkait terorisme.

"Ada beberapa alternatif, yang ini belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi UU, bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat UU baru mengenai pencegahan," kata Jokowi.

Lalu, kapan akan diputuskan?

"Nanti, ditunggu. Karena memang sekarang ini memang mau tidak mau ada sebuah keperluan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan, sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas. Sehingga ada keberanian bertindak di lapangan," jelas Jokowi.

Salah satu pasal yang diwacanakan yakni pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat aksi teror. Apa benar Pak Jokowi?

"Termasuk di situ. Nanti di dalamnya yang berkaitan dengan itu nanti juga masuk," jawab Jokowi.

(SBR)
Jokowi : UU Terorisme Bisa Saja Direvisi, Dibikin Perppu atau UU Baru Reviewed by Boga Aink Kuliner Kekiniana on 10:17 PM Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

All Rights Reserved by Boga Aink © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.