Top Ad unit 728 × 90

Anjloknya Saham Freeport-McMoRan

Maroef Sjamsoeddin mengundurkan diri dari jabatan presiden direktur PT Freeport Indonesia (FI) per 18 Januari 2016, karena merasa visi perusahaan sudah tidak sejalan dengan nuraninya. Dengan tuntutan harapan besar Freeport-McMoRan sebagai perusahaan induk, dia diperkirakan merasa tidak dapat memenuhi keinginan untuk mendapat perpanjangan kontrak FI, harga jual saham divestasi terlalu tinggi, dan tidak efektif lagi sebagai pelobi di parleman pasca terbongkarnya skandal 'papa minta saham'.



Maroef yang merupakan mantan wakil kepala Badan Intelijen Negara (periode 2011-2014) itu menjabat sebagai presiden direktur FI sejak 7 Januari 2015, menggantikan Rozik B Soetjipto yang memasuki masa pensiun. Robert Schroeder kini ditunjuk sebagai pejabat sementara presdir FI. Dia selama ini menjabat director and executive vice president FI.

Demikian rangkuman keterangan Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus) Budi Santoso, dan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Budyatna. Mereka memberikan keterangan di Jakarta secara terpisah.

“Saya menilai sikap Maroef tersebut lantaran persoalan penawaran divestasi saham FI 10,64% sebesar US$ 1,7 miliar. Yang menawarkan divestasi harusnya Pak Maroef, tapi kemarin yang mengajukan penawaran kan dari pusat, FCX (Freeport-McMoRan). Apabila mengacu ke FCX sebagai induk FI, maka harga saham bisa lebih rendah seperempatnya,” kata Marwan Batubara kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (18/1).

Dia mengatakan, harga saham perusahaan induk di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, sudah anjlok sekitar 93%. Harga saham berkode FCX itu tinggal US$ 4,34 per unit Jumat pekan lalu, padahal pada kurun waktu 2010-2011 pernah mencapai US$ 60 per lembar.

Apabila perkiraan itu benar, Marwan mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh Maroef. Pasalnya, perhitungan divestasi perusahaan tambang emas, perak, dan tembaga di Timika (Papua) itu merugikan Indonesia.

FI akhirnya menyampaikan penawaran penjualan 10,64% sahamnya senilai US$ 1,7 miliar (Rp 23,6 triliun) kepada pemerintah pada 13 Januari lalu, sehari sebelum deadline 14 Januari lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014. PP mewajibkan FI melakukan divestasi dengan melepas total 20% saham paling lambat 14 Januari 2016 kepada pihak Indonesia dan pada 2019 melepas lagi sebanyak 10% saham. Lantaran pemerintah RI sudah memiliki 9,36% saham, maka tahun ini hanya diwajibkan divestasi sebesar 10,64%. FI hanya diwajibkan melakukan total divestasi 30% saham hingga 2019, karena perusahaan tambang emas yang termasuk terbesar di dunia ini melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground).

Berdasarkan PP No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, FI hanya bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Kontrak perusahaan habis pada 2021.

Surat Maroef

Mengutip interoffice memorandum yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (18/1), surat tersebut
tertulis dari Maroef Sjamsoeddin yang ditujukan kepada semua karyawan di seluruh lokasi PT FI tertanggal 18 Januari 2016. “Dengan berakhirnya masa kontrak kerja saya selama setahun sebagai karyawan pada posisi jabatan yang dipercayakan sebagai presiden direktur PT Freeport Indonesia dan tawaran perpanjangan dari pimpinan Freeport-McMoRan, saya telah berkirim surat pengajuan pengunduran diri sebagai presiden direktur PT Freeport Indonesia. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik dari semua pihak, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung selama saya menjalankan tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh manajemen perusahaan induk sebagai presiden direktur PT Freeport Indonesia. Hormat saya Marsda TNI (Purn) Maroef Sjamsoeddin,” papar surat tersebut.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengunduran diri itu. Namun, Riza belum mau membeberkan alasan pengunduran diri Maroef serta pejabat yang akan menggantikan. "Benar. Beliau resign terhitung mulai hari ini," kata Riza di Jakarta, Senin (18/1).

Divestasi Saham

Dalam surat penawaran yang diberikan FI kepada pemerintah Indonesia, Freeport menyatakan bahwa harga 100% saham perusahaan tambang asal AS itu mencapai US$ 16,2 miliar. Ini berarti, FI menawarkan penjualan 10,64% sahamnya senilai US$ 1,7 miliar (Rp 23,6 triliun) kepada pemerintah, untuk memenuhi kewajiban divestasi sahamnya tahun 2016.

Mengenai harga saham divestasi 10,64% yang ditawarkan FI, menurut Budi Santoso, terlalu mahal. Hal ini dengan asumsi nilai aset FI pada 2014 US$ 9,1 miliar, liabilities US$ 3,4 miliar, equity US$ 5,7 miliar, ROE 8,75%, dan profit margin 16,33%.

“Jika net profit 5 tahun ke depan US$ 2,5 miliar, maka akumulasi net profit cuma US$ 3,92 miliar (belum discounted) dan ditambah aset 2014 menjadi US$ 13 miliar. Jadi, nilai 100% Freeport yang ditawarkan US$ 16,2 miliar terlalu besar. Perlu diingat dan mesti menjadi pertimbangan, 1,5 tahun ke depan, Freeport lebih banyak development, jadi profit dan produksi akan turun. Apalagi, 4 tahun terakhir, Freeport tidak membayar dividen dan ini bisa terjadi selama 5 tahun ke depan,” katanya di Jakarta, Senin (18/1).

Selain itu, kata dia, mineral bukanlah milik penambang sebelum membayar kewajibannya. Jadi, proyeksi nilai tersebut tidak bisa memasukkan nilai emasnya dan yang di luar izin yang diberikan (tidak melebihi tahun 2021).

“Lalu, bagaimana kalau pemerintah tidak melanjutkan izin pengusahaan tambang Grasberg ke Freeport. Jangan sampai pemerintah tersandera oleh pembelian sahamnya yang belum balik modal, lalu akhirnya terpaksa memperpanjang Freeport,” katanya.

Karena itu, menurut dia, pemerintah harus benar-benar mengkaji divestasi FI ini. Langkah pemerintah harus mencapai sasaran yang paling penting, yakni benefit bagi negara dan pemerintah maksimal.

Sementara itu, Muhammad Budyatna mengatakan sebelumnya, terkait isu perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia,
masyarakat Indonesia memang menunggu Maroef mengikuti langkah Setya Novanto yang telah mundur sebagai ketua DPR RI dan James Moffett mundur dari jabatan CEO Freeport-McMoRan. Novanto mundur karena diduga meminta jatah saham FI dengan mencatut nama presiden dan wapres. Sedangkan James Moffet, yang akrab disapa Jim Bob, mundur karena hancurnya harga saham Freeport yang tidak kunjung mendapatkan perpanjangan kontrak.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BEI Tito Sulistio berpendapat, nilai divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia yang ditawarkan US$ 1,7 miliar belum bisa dinilai mahal ataupun murah. Dia mengatakan, jika Freeport Indonesia telah menetapkan nilai divestasi tersebut, maka nilai kapitalisasi pasar Freeport sekitar US$ 17 miliar.

“Namun, jika dibandingkan dengan perusahaan domestik yang tercatat di BEI, banyak perusahaan yang nilai kapitalisasi pasar lebih besar dari kisaran Freeport tersebut. Saya sebetulnya tidak berhak menilai Freeport yang mempunyai tambang emas terbesar di dunia,” kata dia di Jakarta, Senin (18/1).

Sekali lagi, kata Tito, jika mau dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia, banyak yang mempunyai potensi keuntungan lebih besar dibanding Freeport. Misalnya PT Pertamina (Persero), yang diperkirakan memiliki keuntungan empat kali lipat dibanding Freeport. Begitu juga dengan banyak badan usaha milik negara (BUMN) yang lain.

“Meski demikian, kami tetap mengapresiasi langkah Freeport jika mau mendivestasikan sahamnya di Indonesia. Ke depan, prospek ekonomi Indonesia serta minat investor asing terhadap pasar Indonesia terbilang potensial. Sebetulnya, banyak produk-produk menarik di Indonesia, tapi sekali lagi, saya katakan Freeport bagus untuk listing di Indonesia," ucapnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, sikap pemerintah terhadap divestasi PT Freeport Indonesia ditentukan setelah ada kesepakatan harga. Saat ini, Tim Penyelesaian Divestasi belum menyelesaikan penilaian saham Freeport.

“Dalam Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 disebutkan bahwa sikap pemerintah dinyatakan dalam 60 hari sejak penawaran disampaikan. Namun, sikap tersebut dinyatakan setelah ada kesepakatan harga. Jadi, 60 harinya jangan dipatok pada surat penawaran, tapi subjek kepada persetujuan harga," kata Bambang di Jakarta, Senin (18/1).
Anjloknya Saham Freeport-McMoRan Reviewed by Boga Aink Kuliner Kekiniana on 5:31 PM Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

All Rights Reserved by Boga Aink © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.